Sebanyak 18 guru di Kulonprogo memilih mengundurkan diri di tengah penataan status tenaga honorer menjadi jasa layanan orang perorangan (JLOP), dengan isu gaji minim menjadi sorotan utama. Fenomena ini terjadi saat Pemerintah Kabupaten Kulonprogo tengah menata ratusan guru non-ASN, meski perubahan status tersebut tidak diikuti peningkatan signifikan pada besaran penghasilan. Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kulonprogo, Nur Hadiyanto, membenarkan bahwa sepanjang 2026 terdapat 18 guru yang mengundurkan diri, dengan kasus terakhir terjadi pada awal April. “Dari total 305 guru yang diajukan menjadi JLOP terdapat 18 guru yang mengundurkan diri saat statusnya masih calon JLOP,” katanya, Rabu (6/5/2026). Ia menjelaskan, para guru tersebut berasal dari jenjang SD dan SMP, dan sebagian besar sudah masuk dalam daftar calon JLOP serta tinggal menunggu proses kontrak di Bagian Barang dan Pengadaan Jasa Setda Kulonprogo. Menurut Nur Hadiyanto, meski statusnya berubah dari honorer menjadi JLOP, besaran gaji yang diterima tidak mengalami peningkatan signifikan. “Kemungkinan besar seperti itu [mengundurkan diri karena gaji kecil jadi guru], ya hampir meyakini lah gitu,” ungkapnya. Ia mengungkapkan, dalam skema JLOP nantinya terdapat batas minimum gaji sebesar Rp1 juta per bulan. Namun, sebelum skema tersebut berjalan, sejumlah guru masih menerima penghasilan jauh di bawah standar kelayakan. “Kemungkinan guru yang mengundurkan diri ini ada yang dibayar Rp350 ribu per bulan atau Rp600 ribu per bulan,” ujarnya. Selain faktor ekonomi, alasan pengunduran diri para guru juga beragam. Sebagian di antaranya diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekolah Rakyat Bantul, sementara lainnya memilih profesi berbeda. “Ada yang bekerja jadi petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi [SPPG]. Mereka menyampaikan surat pengunduran diri,” katanya



