Ribuan guru honorer di Kota Bandung masih belum menerima gaji sejak Januari 2026, sehingga sudah empat bulan mereka menunggu kepastian hak penghasilan mereka.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Gufron, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran ini bukan disebabkan ketiadaan anggaran, melainkan hambatan regulasi setelah berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Asep menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh guru honorer yang terdampak, dan menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini sedang menyusun dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal), yang nantinya akan diturunkan lagi dalam bentuk Keputusan Wali Kota (Kepwal) sebagai payung teknis pencairan.
Total ada 3.144 guru honorer yang terdampak, terdiri dari 814 guru, 33 guru tutor, dan 2.133 guru PAUD yang selama ini menerima penghasilan melalui skema honor penguatan mutu (HPM).
Disdik memastikan anggaran sebenarnya sudah tersedia, yakni sekitar Rp 51 miliar, dengan skema Rp 3,2 juta untuk tiap guru honorer dan Rp 1 juta untuk guru PAUD, yang dananya bersumber dari BOS dan BOS daerah. Namun, mekanisme pembayaran tenaga honorer belum diatur secara rinci dalam regulasi ASN yang baru, sehingga pencairan dana masih tertahan.
Saat ini proses penyusunan Perwal harus melalui pembahasan di tingkat provinsi hingga Kementerian Hukum, sehingga memerlukan waktu lebih panjang. Asep menyebutkan proses ini masih berjalan dan menargetkan dalam waktu dekat regulasi bisa selesai agar pencairan gaji dapat dilakukan.
Ia menyatakan, “Sekarang proses Perwal itu tidak hanya ke Biro Hukum Provinsi, tapi juga harus ke Kementerian Hukum. Nanti setelah Perwal terbit, diterbitkan Kepwal. Kalau beres, nanti dirapelkan itu bisa dicairkan semua, Insyaallah kita optimis.”
Jika regulasi selesai sesuai target pada Mei 2026, seluruh gaji guru honorer yang tertunda sejak Januari 2026 dijanjikan akan dibayarkan sekaligus melalui skema rapelan.














