Sebanyak 6.062 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerima Surat Keputusan (SK) yang dilaksanakan secara luring dan daring di Aula Ki Hajar Dewantara. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Dr. Premi Lasari, AP., M.Si.
Adapun penerima SK PPPK Paruh Waktu Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terdiri atas:
1. 2.091 Pendidik,
2. 3.747 Tenaga Kependidikan
3. 224 Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme, inovasi, serta dedikasi yang lebih kuat dalam memberikan layanan pendidikan setelah menjadi PPPK Paruh Waktu .
Selamat menjalankan amanah dengan penuh integritas serta memberikan pelayanan yang optimal bagi warga sekolah dan masyarakat DKI Jakarta.



































