1. Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah
2. Calon mahasiswa yang berasal dari keluarga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Mereka yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
4. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Siswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin dengan kategori maksimal desil 3 pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
6. Calon mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan
7. Siswa yang tidak masuk dalam enam kriteria di atas tetap memiliki kesempatan mendaftar, selama memenuhi syarat miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan:
– Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor per anggota keluarga maksimal Rp 750.000
– Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa/kelurahan sebagai bukti kondisi keluarga kurang mampu

































