Perjuangan menuntut gaji layak kini sampai ke Mahkamah Konstitusi. Serikat Pekerja Kampus bersama dua dosen, Isman Rahmani Yusron dari Universitas Muhammadiyah Bandung dan Riski Alita Istiqomah dari Universitas Halim Sanusi Bandung, resmi menggugat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka mempersoalkan aturan soal penghasilan dosen dan guru yang hanya menyebut “di atas kebutuhan hidup minimum” tanpa parameter yang jelas.
Dalam permohonan uji materi yang teregister dengan nomor 272/PUU-XXIII/2025, para pemohon menyoroti Pasal 52 ayat 1, 2, dan 3. Menurut mereka, ketiadaan kewajiban eksplisit untuk menjadikan UMR sebagai standar gaji pokok telah melahirkan ketidakpastian hukum dan membuka celah eksploitasi. Mereka menegaskan, jika undang-undang tidak menjamin upah yang layak, maka hak konstitusional dosen dan guru untuk hidup sejahtera ikut terancam.
Dalam berkas permohonan, mereka merinci kondisi penghasilan yang diterima. Isman menyebut gaji pokoknya hanya sekitar Rp 2,56 juta, sementara Riski memperoleh upah kerja Rp 1,5 juta, uang makan Rp 20 ribu per kehadiran, dan tunjangan kinerja Rp 500 ribu. Angka-angka ini masih jauh dari UMR Kota Bandung 2025 yang mencapai Rp 4,2 juta, meski tidak terlalu jauh dari UMP Jawa Barat. Situasi ini dinilai tidak sejalan dengan semangat penghargaan terhadap tenaga pendidik yang memegang peran penting dalam peningkatan kualitas SDM.
Melalui gugatan ini, mereka meminta MK menafsirkan ulang ketentuan gaji dalam UU Guru dan Dosen sehingga gaji pokok dosen dan guru minimal setara upah minimum regional di daerah masing-masing, kemudian diperkuat lagi dengan berbagai tunjangan tetap terkait profesi. Jika dikabulkan, mereka berharap hak atas penghidupan layak, imbalan yang adil, serta perlindungan dan kepastian hukum bagi para pendidik dapat dipulihkan secara lebih konkrit
































