Di atas kertas, status mereka telah resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun di lapangan, kenyataan berkata lain. Sejumlah guru PPPK di Provinsi Riau memilih mengundurkan diri akibat kebijakan penempatan lintas kabupaten yang dinilai memberatkan dan memaksa mereka jauh dari keluarga.
Para guru tersebut sebelumnya mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK hingga dinyatakan lulus dan mendapatkan penetapan penempatan tugas. Namun, lokasi penugasan yang berada di luar kabupaten tempat tinggal menjadi persoalan serius, terutama bagi guru yang telah berkeluarga, memiliki anak usia sekolah, atau menjadi tulang punggung keluarga.
“Kami senang dinyatakan lulus, tetapi penempatannya jauh sekali dari rumah. Secara ekonomi dan sosial sangat berat,” ujar salah seorang guru PPPK yang memilih mundur dan meminta identitasnya dirahasiakan.
Beberapa guru mengaku telah mengirimkan surat pengunduran diri maupun permohonan peninjauan penempatan kepada instansi terkait. Namun hingga kini, kejelasan status mereka masih menggantung. Sebagian belum menerima jawaban resmi, sementara yang lain masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah daerah dan pusat.
Kondisi ini menimbulkan dilema besar. Di satu sisi, pemerintah tengah berupaya memenuhi kebutuhan guru di daerah yang kekurangan tenaga pendidik. Di sisi lain, penempatan lintas kabupaten tanpa skema perlindungan sosial dinilai kurang mempertimbangkan kondisi riil para guru.
Pemerhati pendidikan di Riau menilai kasus ini mencerminkan lemahnya perencanaan distribusi guru. Penempatan seharusnya mempertimbangkan domisili, kondisi keluarga, serta ketersediaan fasilitas penunjang agar guru dapat menjalankan tugas secara optimal dan berkelanjutan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi kepegawaian terkait mengenai solusi bagi guru PPPK yang telah mengundurkan diri atau mengajukan keberatan atas penempatan. Para guru berharap ada kebijakan yang lebih manusiawi, seperti peninjauan ulang lokasi tugas atau mekanisme mutasi yang jelas.
Kasus ini menambah daftar persoalan dalam implementasi kebijakan PPPK, khususnya terkait distribusi dan penempatan tenaga pendidik. Meski secara administratif dinyatakan “sudah diangkat”, nasib sejumlah guru PPPK di Riau masih berada dalam ketidakpastian.























