Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar menegaskan bahwa proses pembelajaran di SMA Yayasan Baitul Hikmah Al Mamuni Garut harus tetap berjalan meski tengah terjadi sengketa lahan.
.
Sekdisdik menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Garut dan berbagai pihak terkait lainnya. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa persoalan ini akan ditangani oleh Pemprov Jabar melalui Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa.
.
“Hari ini kami berkumpul dengan Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa untuk membahas konsultasi hukum bersama pihak sekolah dan yayasan. Namun, dari hasil diskusi dengan tim kuasa hukum disampaikan bahwa karena persoalan ini sebelumnya sudah ditangani oleh kuasa hukum lain maka dipersilakan pihak yayasan untuk mendiskusikannya secara baik. Jika nantinya Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa dibutuhkan, tentu harus ditempuh melalui prosedur dan etika yang berlaku,” jelasnya di Ruang Oproom Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Rabu (14/1/2026).
.
Meski demikian, tambahnya, Pemprov Jabar tetap membuka ruang konsultasi hukum sambil menunggu langkah selanjutnya dari pihak yayasan.
.
“Sambil menunggu proses hukum berjalan, kami berharap sekolah tetap bisa digunakan dan anak-anak tetap belajar. Jangan sampai mereka putus sekolah,” tegasnya.
.
Senada, Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso menegaskan, sengketa tanah wakaf yang saat ini terjadi tidak boleh mengorbankan hak anak-anak untuk tetap mendapatkan pendidikan.
.
“Hari ini pihak yayasan datang untuk berkonsultasi. Kami dari tim hukum dilibatkan untuk memberikan pandangan karena sudah menjadi persoalan hukum. Kalau nanti kami diminta membantu secara hukum, tentu kami siap,” jelasnya.
.
Menurutnya, selama proses hukum berjalan, anak-anak harus tetap diizinkan bersekolah di lokasi yang lama. “Sambil menunggu proses hukum dan kajian dari Dinas Pendidikan, sekolah harus dibuka kembali. Yang terpenting sekarang adalah anak-anak tetap sekolah. Itu yang utama,” tegasnya.
























