Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatera Utara, resmi tidak memperpanjang kontrak kerja 14 orang guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan tersebut membuat belasan guru itu harus kehilangan pekerjaan, meskipun sebagian besar dari mereka telah lama mengabdi sebagai tenaga pendidik.
Ironisnya, para guru tersebut diketahui telah mengabdikan diri selama lebih dari 20 tahun di dunia pendidikan. Bahkan, sebelum diangkat sebagai PPPK, mereka telah bertahun-tahun berstatus sebagai guru honorer dan aktif mengajar di sekolah-sekolah negeri di wilayah Deli Serdang.
Kebijakan tidak diperpanjangnya kontrak ini menuai keprihatinan berbagai pihak. Pasalnya, status PPPK selama ini dipandang sebagai bentuk pengakuan negara terhadap dedikasi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Namun, kenyataannya, para guru tersebut tetap harus menghadapi ketidakpastian kerja.
Hingga kini, Pemkab Deli Serdang belum memberikan penjelasan secara rinci terkait alasan tidak diperpanjangnya kontrak 14 guru PPPK tersebut. Diduga, kebijakan ini berkaitan dengan evaluasi kinerja, keterbatasan anggaran daerah, atau penyesuaian kebutuhan formasi guru di lingkungan pemerintah daerah.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, khususnya di kalangan tenaga pendidik: mengapa guru yang telah puluhan tahun mengabdi justru harus kehilangan pekerjaan setelah berstatus PPPK?
Para guru terdampak berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan, solusi, serta kebijakan yang lebih berpihak pada keberlanjutan kesejahteraan dan kepastian kerja tenaga pendidik, terutama mereka yang telah lama berkontribusi dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Rudi Akmal Tambunan:
“Pertama tidak tercapainya kinerja, kedua ketidaksesuaian kompetensi, dan ketiga ketiadaan kebutuhan.”
— Plt BKPSDM Deli Serdang
Plt Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, juga menyampaikan hal serupa. Ia mengaku telah bertemu langsung dengan para guru yang kontraknya tidak diperpanjang.
Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PDI Perjuangan, Indra Silaban, menyatakan telah menerima langsung aspirasi para guru yang terdampak. DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil BKPSDM dan Dinas Pendidikan.




























