Pemerintah memastikan keberlangsungan pendidikan di wilayah terdampak bencana di Sumatera dengan mencairkan tunjangan guru tanpa syarat beban mengajar. Total anggaran yang digelontorkan untuk kebijakan ini mencapai Rp500,89 miliar.
Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian khusus kepada para guru yang bertugas di daerah bencana, agar tetap dapat menjalankan peran sebagai pendidik meski di tengah kondisi darurat. Dengan penghapusan syarat beban mengajar, guru tetap berhak menerima tunjangan meskipun kegiatan belajar mengajar terganggu akibat bencana.
Selain tunjangan guru, pemerintah juga menyalurkan berbagai bantuan khusus kepada ribuan guru dan puluhan ribu sekolah di wilayah terdampak. Bantuan tersebut mencakup dukungan operasional satuan pendidikan (POSP) guna memastikan proses pembelajaran tetap berjalan.
Melalui skema bantuan ini, pemerintah menargetkan kegiatan belajar mengajar di wilayah bencana dapat berlangsung secara penuh atau 100 persen, meskipun dengan berbagai penyesuaian kondisi di lapangan. Dana POSP digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah, perbaikan sarana darurat, serta penyediaan layanan pendidikan sementara bagi peserta didik.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga hak siswa untuk tetap memperoleh layanan pendidikan, sekaligus meringankan beban guru dan sekolah yang terdampak bencana. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan memastikan pendidikan tidak terhenti, bahkan dalam situasi darurat sekalipun.
































