Ratusan PPPK di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, kini menghadapi ancaman serius terkait masa depan status kerjanya. Mayoritas tenaga PPPK di lingkungan Pemkab Donggala terancam tidak memperoleh perpanjangan kontrak, setelah pemerintah daerah menyatakan kemampuan keuangan hanya cukup untuk membayar gaji hingga sekitar Agustus 2026.
Informasi tersebut mengemuka seiring evaluasi beban anggaran belanja pegawai di daerah, di mana komponen gaji PPPK dinilai semakin menekan ruang fiskal. Keterbatasan fiskal inilah yang kemudian disebut sebagai alasan utama mengapa kelanjutan kontrak PPPK belum bisa dijamin pasca-Agustus 2026. Di sisi lain, para PPPK merasa berada dalam posisi serba sulit, karena mereka telah menggantungkan nafkah keluarga pada pekerjaan ini.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran luas, mengingat PPPK direkrut melalui mekanisme seleksi resmi pemerintah dan diharapkan dapat mengisi kebutuhan aparatur di berbagai sektor layanan publik. Jika kontrak tidak diperpanjang, bukan hanya kesejahteraan para pegawai yang terdampak, tetapi juga potensi terganggunya layanan kepada masyarakat di tingkat daerah.
Kasus Donggala menyoroti tantangan implementasi kebijakan PPPK di daerah, terutama terkait sinkronisasi antara kebijakan rekrutmen dan kemampuan anggaran jangka panjang. Pertanyaannya, apakah pemerintah daerah dan pusat akan mencari skema solusi—mulai dari penyesuaian anggaran, dukungan transfer pusat, hingga perbaikan perencanaan formasi agar PPPK tidak terus-menerus dibayangi ancaman putus kontrak setiap kali anggaran mengetat?







































