Syarat Jadi Penerima PIP
Untuk menjadi penerima PIP, murid harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kini DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
– Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
– Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
– Berstatus yatim piatu atau salah satunya dari panti sosial/panti asuhan/sekolah
– Terkena dampak bencana alam
– Tidak bersekolah (drop out)
– Menderita kelainan fisik, korban wisuda, anak dari orang tua yang di PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau punya lebih dari tiga bersaudara yang tinggal dalam satu rumah
– Lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Daftar PIP
Untuk bisa ditetapkan sebagai penerima PIP, murid harus mendapat tanda layak menerima bantuan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah. Setelah mendapat tanda, Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan akan mengusulkan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen.
Apabila murid tidak terdaftar di Dapodik, beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah:
Jika tidak memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar), maka harus memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan mengajukan kepada dinas pendidikan
Jika tidak memiliki KKS, maka harus meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa
Mengajukan KKS milik orang tua ke sekolah untuk proses verifikasi data.
Pada dasarnya pendaftaran PIP dilakukan dari pihak sekolah. Jadi, jangan ragu untuk mengunjungi bagian tata usaha sekolahmu ya detikers!
Besaran Bantuan Dana PIP 2026
Jenjang TK, PAUD
Sebesar Rp 450 ribu per murid.
Jenjang SD, SDLB, dan Paket A
Kelas 1 pada semester ganjil: Rp 225 ribu
Kelas 2-6 pada semester ganjil: Rp 450 ribu
Kelas 1-5 pada semester genap: Rp 450 ribu
Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu
Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B
Kelas 7 pada semester ganjil: Rp 375 ribu
Kelas 8-9 pada semester ganjil: Rp 750 ribu
Kelas 7-8 pada semester genap: Rp 750 ribu
Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu
Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
Kelas 10 pada semester ganjil: Rp 900 ribu
Kelas 11-12 pada semester ganjil: Rp 1,8 juta
Kelas 10-11 pada semester genap: Rp 1,8 juta
Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu
Cara Cek Status Penerima PIP
Untuk mengetahui apakah murid sudah terdaftar sebagai penerima PIP atau belum, caranya adalah:
Buka peramban atau web browser yang biasa digunakan (Google Chrome, Firefox, Opera, atau lainnya)
Buka sistem aplikasi SIPINTAR Enterprise melalui tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
Gulir ke bawah hingga menemukan kotak ‘Cari Penerima PIP’
Isi nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK)
Tuliskan jawaban perhitungan yang diminta lalu klik tombol ‘Cek Penerima PIP’.
Status penerima PIP akan muncul secara otomatis.









