Pemerintah terus memperkuat upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan sehat bagi anak-anak melalui penerbitan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini hadir sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Program Perlindungan Tunas (PP Tunas), yang bertujuan menghadirkan suasana sekolah yang lebih kondusif sekaligus melindungi tumbuh kembang peserta didik.
Melalui kebijakan ini, sekolah didorong untuk menjadi ruang yang lebih aman, baik secara fisik maupun digital. Salah satu fokus utama adalah pengaturan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan agar lebih terarah dan tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Pemerintah juga menaruh perhatian serius terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak, khususnya yang berusia di bawah 16 tahun. Pembatasan penggunaan gawai dan akses media sosial diharapkan dapat diterapkan secara efektif, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah, dengan melibatkan peran aktif guru dan orang tua.
Dengan adanya Permendikdasmen No.6/2026, diharapkan tercipta keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan anak, sehingga generasi muda Indonesia dapat tumbuh dengan lebih sehat, fokus, dan siap menghadapi tantangan masa depan.





































