Persyaratan Beasiswa ADik 2023
1. WNI dan merupakan siswa SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun 2023 atau 2022
2. Terdaftar pada SIM ADik dengan kelengkapan: NIK, NISN, dan NPSN
3. Berasal dari daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) atau Orang Asli Papua (OAP) sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua atau anak TKI.
4. Lulus seleksi sebagai mahasiswa baru di PTN/PTS pada prodi berakreditasi A/B dan dimungkinkan prodi berakreditasi C sesuai pertimbangan tertentu atau lulus tes seleksi ADik berbasis dokumen asli akademik dan non akademik/rapor dengan ketentuan perguruan tinggi tujuan sebagai berikut:
– Calon penerima dari daerah 3T dan anak TKI dapat memilih perguruan tinggi di dalam maupun di luar provinsi
– Calon penerima dari Wilayah Papua harus memilih perguruan tinggi di luar Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
5. Nilai rata-rata 6 mata pelajaran sesuai dengan jurusan minimal 75
6. Pemeringkatan didasarkan pada 6 mata pelajaran berikut ini:
– Jurusan IPA (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi)
– Jurusan IPS (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi)
– Jurusan Bahasa (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu bahasa asing)
– SMK (Matematika, Bahasa Indonesa, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian/Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan)
7. Memilih maksimal dua perguruan tinggiserta memilih maksimal dua prodi pada masing-masing perguruan tinggi
8. Urutan perguruan tinggidan prodi menyatakan prioritas pilihan
9. Jika pilihan prodi dan perguruan tinggi tidak diterima, siswa bisa memberikan kewenangan kepada panitia seleksi untuk memilihkan prodi dan perguruan tinggi sesuai minat
10. Siswa yang lulus seleksi Beasiswa ADik pada tahun sebelumnya tidak bisa mengikuti seleksi kembali
11. Penentuan peneriman mahasiswa ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi.
Tata Cara Pendaftaran Beasiswa ADik 2023
1. Pendaftaran dilakukan melalui SIM ADik pada laman https://adik.kemendikbud.go.id.
2. Peserta Jalur Tes didaftarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui SIM-ADik secara online atau offline
3. Sedangkan untuk peserta Jalur Non Tes:
– Lulus SNBP mendaftar mandiri melalui SIM-ADik secara online
– Peserta SNBT mendaftar mandiri melalui SIM-ADik secara online dengan menyertakan nilai UTBK
4. Siswa Wilayah Papua yang sekolah di luar provinsi dapat mendaftar secara mandiri melalui SIM-ADik secara online
5. Setelah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten/Kota mengusulkan siswa calon penerima ADik, siswa mengisi berkas pendaftaran dengan bantuan sekolah
6. Menyerahkan seluruh berkas pendaftaran ke Disdik Kabupaten/Kota
7. Disdik Kabupaten/Kota mendaftarkan melalui SIM-ADik secara online atau offline
8. Tim pelaksana ADik Puslapdik Kemendikbudristek melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran
9. Pemimpin Perguruan Tinggi dibantu Tim pelaksana ADik Puslapdik Kemendikbudristek melakukan seleksi penerima ADik
10. Kepala Puslapdik Kemendikbudristek melakukan penetapan mahasiswa baru penerima ADik