JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan terkait Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN. Penjelasan ini disampaikan menyusul banyaknya pertanyaan dan kekhawatiran yang berkembang di kalangan guru mengenai keberlanjutan penugasan mereka.
Melalui informasi yang disampaikan kepada #SahabatGTK, Kemendikdasmen menegaskan bahwa surat edaran tersebut justru memberikan kepastian bagi guru non-ASN untuk tetap melaksanakan tugas mengajar selama tahun 2026.
Berikan Kepastian bagi Guru Non-ASN
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bertujuan mendukung kelancaran proses pembelajaran di satuan pendidikan sekaligus memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang selama ini berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan optimal di sekolah-sekolah yang masih membutuhkan tenaga pendidik non-ASN.
Tidak Ada Larangan Mengajar pada Tahun 2027
Kemendikdasmen menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menyatakan guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat dan mengurangi kekhawatiran di kalangan guru non-ASN mengenai masa depan penugasan mereka.
Dukung Kesejahteraan dan Keberlangsungan Pembelajaran
Selain memberikan kepastian penugasan, surat edaran tersebut juga bertujuan mendukung kesejahteraan guru non-ASN yang telah berkontribusi dalam dunia pendidikan.
Kemendikdasmen menilai keberadaan guru non-ASN masih menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di berbagai daerah di Indonesia.
Guru Non-ASN Tetap Memiliki Peran Strategis
Melalui penjelasan ini, Kemendikdasmen mengajak para guru untuk memahami isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 secara utuh agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.
Guru non-ASN diharapkan tetap menjalankan tugas secara profesional karena peran mereka masih sangat dibutuhkan dalam mendukung mutu pendidikan dan memastikan layanan pembelajaran bagi peserta didik tetap berlangsung dengan baik.









