Jakarta, 7 November 2025 — Isu mengejutkan mengguncang lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Beredar dugaan bahwa kursi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu bisa “dibeli” oleh oknum tertentu dengan iming-iming jaminan kelulusan dan penempatan tetap.
Kabar ini menimbulkan keresahan, terutama di kalangan PPPK paruh waktu dan tenaga honorer yang tengah menunggu peluang untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Sumber internal di salah satu pemerintah daerah mengungkap bahwa praktik tersebut melibatkan perantara atau calo yang menawarkan “paket aman” dengan biaya tertentu. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp50 juta, tergantung pada posisi dan lokasi penempatan.
Meski belum terbukti secara hukum, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan akan menindak tegas jika terbukti ada praktik jual beli jabatan PPPK. “Kami tidak mentolerir bentuk manipulasi apa pun. Semua proses rekrutmen ASN, baik CPNS maupun PPPK, dilakukan secara transparan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) tanpa celah untuk suap,” tegas Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto.
Sementara itu, bagi para honorer dan PPPK paruh waktu, pemerintah mengimbau untuk tetap fokus meningkatkan kinerja dan disiplin kerja. Dalam Surat Edaran BKN Nomor 14 Tahun 2025, disebutkan bahwa evaluasi tahunan akan menjadi penentu utama apakah seorang PPPK paruh waktu layak diperpanjang kontraknya atau bahkan diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
“Jika ingin diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka tenaga honorer dan paruh waktu harus menunjukkan kinerja terbaik, absensi yang disiplin, serta loyalitas terhadap instansi,” ujar Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widodo.
Pemerintah juga membuka kanal pengaduan resmi di situs lapor.go.id bagi masyarakat atau ASN yang memiliki bukti terkait dugaan praktik jual beli kursi PPPK.
Sejumlah tenaga honorer berharap pemerintah serius menindak oknum yang mencoba memperjualbelikan formasi PPPK. “Kami kerja bertahun-tahun dengan harapan diangkat karena prestasi, bukan karena uang. Kalau benar ada jual beli kursi, itu sangat tidak adil,” ungkap Sri Mulyani, guru honorer di sebuah sekolah negeri di Jawa Timur.
Dengan isu ini, BKN mengingatkan seluruh tenaga honorer dan PPPK agar tidak tergoda bujuk rayu pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan atau penempatan. Satu-satunya cara untuk naik status adalah melalui kinerja, loyalitas, dan hasil evaluasi resmi pemerintah.
































