Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) diimbau tidak menggunakan makanan buatan pabrik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Imbauan ini merujuk Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, dan BUM Desa.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan seluruh makanan MBG seharusnya diproduksi oleh warga di sekitar dapur SPPG, baik UMKM maupun kelompok masyarakat seperti ibu-ibu PKK.
“Jangan lagi pakai biskuit, roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik itu UMKM maupun oleh ibu-ibu PKK,” kata Nanik saat memberikan pengarahan dalam acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG di Kota Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (13/12/2025).
Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu mencontohkan praktik baik di Depok, Jawa Barat. Di daerah tersebut, roti diproduksi oleh ibu-ibu orang tua siswa. Selain itu, mereka juga memproduksi bakso rumahan, nugget homemade, rolade, dan berbagai olahan pangan lainnya.
Namun demikian, Nanik menegaskan seluruh produk pangan yang dipasok ke dapur SPPG wajib memiliki izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). PIRT merupakan izin edar bagi produk makanan dan minuman olahan berisiko rendah hingga menengah yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota atas rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).



































