Pada 25 Januari 2026, Wakil Kepala BKN Suharmen menegaskan bahwa secara prinsip, masalah tenaga honorer dinyatakan selesai pada tahun 2025 melalui kebijakan pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini mengamanatkan bahwa honorer, baik yang sudah masuk database BKN maupun yang belum tercatat, yang tidak mendapat formasi PPPK penuh, diarahkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dengan penghasilan yang diharapkan setara UMK/UMP atau minimal tidak lebih rendah dari honor yang selama ini diterima.
Pernyataan tersebut disampaikan Suharmen menanggapi keterangan Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, yang mengungkap bahwa dalam masa sidang 2025–2026 tidak ada lagi jadwal khusus pembahasan honorer di Komisi II DPR RI. Artinya, isu honorer tidak lagi menjadi agenda pembahasan tersendiri dalam rapat kerja pemerintah dan DPR, karena pemerintah menilai kerangka penyelesaiannya sudah disiapkan melalui skema PPPK Paruh Waktu sebagaimana tertuang dalam regulasi tersebut.
Meski demikian, Suharmen mengakui masih ada tenaga honorer tersisa yang belum terakomodasi dalam proses pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu. Untuk kelompok inilah, pemerintah pusat menegaskan bahwa penyelesaiannya dikembalikan kepada pemerintah daerah sebagai pemberi kerja. Ia mengingatkan bahwa pemda adalah pihak yang sejak awal merekrut tenaga non-ASN, sehingga konsekuensi penataan dan keberlanjutan status mereka menjadi tanggung jawab pemda. “Pemda, kan yang merekrut honorernya? Berarti pemda juga yang harus memikirkan tenaga non-ASN tersisa,” ujar Suharmen, menekankan peran krusial pemerintah daerah dalam mencari solusi atas nasib honorer yang belum tertangani.



































