BPJS Kesehatan mengeluarkan klarifikasi resmi menanggapi beredarnya informasi di media sosial yang menyebut aparatur sipil negara (ASN) guru harus membayar iuran BPJS Kesehatan hingga 26 kali dalam setahun, terdiri dari 12 kali potongan gaji dan 14 kali potongan berbagai tunjangan. Informasi tersebut dinyatakan tidak benar dan dikategorikan sebagai hoaks.
Pada Jumat, 30 Januari 2026, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah, termasuk guru ASN, dihitung berdasarkan total pendapatan bersih. Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan tunjangan kinerja. Dari jumlah tersebut, porsi iuran yang dibayarkan peserta hanya 1 persen, sementara sisanya menjadi tanggungan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Rizzky menerangkan, sejak 2025 pemotongan 1 persen dari TPG dilakukan secara terpusat, dengan penyaluran TPG ke rekening guru daerah masih per tiga bulan. Mulai 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengubah pola penyaluran TPG menjadi bulanan sehingga pemotongan iuran yang dulu dilakukan per triwulan kini dilakukan setiap bulan. Hal inilah yang kemudian menimbulkan persepsi seolah-olah gaji guru ASN “dipotong berkali-kali”, padahal jika dijumlahkan dalam setahun, nilai iuran yang dibayarkan tetap sama.
Ia juga menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tidak termasuk dasar perhitungan iuran JKN, sehingga tidak dikenai potongan iuran. Selain itu, terdapat batas atas penghasilan sebesar Rp12 juta sebagai dasar hitung iuran untuk segmen ini. Artinya, meskipun penghasilan bersih guru ASN melampaui angka tersebut, perhitungan iuran tetap menggunakan Rp12 juta. Dengan tarif 1 persen, iuran maksimal yang dipotong dari penghasilan guru ASN adalah Rp120 ribu per bulan.



























