Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) mengingatkan sekolah agar tidak memanipulasi nilai rapor dan data prestasi siswa dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Kecurangan berpotensi berujung sanksi, termasuk pembatalan kepesertaan sekolah pada tahun berikutnya.
Peringatan ini disampaikan Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai seiring dimulainya tahapan awal SNBP 2026 pada 29 Desember 2025, yang ditandai dengan pengumuman kuota sekolah dan pembukaan masa sanggah.
“Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) harus akurat. Tidak boleh ada manipulasi nilai atau portofolio. Jika terbukti curang, konsekuensinya pada pembatalan kepesertaan sekolah di tahun berikutnya,” ujar Aries, Senin (29/12/2025).
Aries menekankan, Jatim harus menjaga reputasi sebagai barometer prestasi nasional. Karena itu, ia menginstruksikan kepala cabang dinas dan kepala sekolah SMA/SMK/MA se-Jatim melakukan audit internal nilai rapor sebelum data dikunci di PDSS.
“Kami ingin semua pihak, sekolah, orang tua, dan siswa, menjaga integritas. SNBP bukan sekadar seleksi, tapi juga cerminan kejujuran sistem pendidikan,” ujar Aries.







































