Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kubu Raya menegaskan pemberlakuan sanksi disiplin bagi guru yang melanggar aturan kehadiran. Hingga saat ini, tercatat lima guru tengah dalam proses pemberian sanksi berat, bahkan sebagian telah diterbitkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat.
Kepala Disdikbud Kubu Raya, Syarif Firdaus, menjelaskan bahwa penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, guru yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 10 hari berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
“Selain itu, akumulasi ketidakhadiran selama 28 hari dalam satu tahun, meskipun tidak berturut-turut, juga bisa dikenakan sanksi serupa,” ujar Syarif Firdaus kepada Pontianak Post, Minggu (26/4) di Sungai Raya.
Dia mengungkapkan, kasus yang terjadi di Kubu Raya umumnya disebabkan ketidakhadiran tanpa keterangan dalam durasi yang telah melampaui batas ketentuan. Menurutnya, dari total lima guru yang diproses, sebagian sudah masuk tahap penerbitan SK pemberhentian.
“Alasannya karena tidak masuk lebih dari 10 hari berturut-turut, dan ada juga yang akumulatif lebih dari 28 hari dalam setahun. Sanksinya berupa pemberhentian,” tegasnya.
Firdaus mengaku prihatin atas kondisi tersebut, terlebih di tengah keterbatasan jumlah tenaga pendidik di Kubu Raya. Dia menilai, disiplin kerja menjadi hal mendasar yang harus dijaga seluruh guru atau tenaga pendidik.
“Kita sangat menyayangkan ini terjadi di tengah kondisi kita kekurangan tenaga pendidik. Karena itu, kami terus mengimbau kepada seluruh guru agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas,” katanya.
Sebagai langkah pengawasan, Disdikbud Kubu Raya berencana meluncurkan aplikasi bernama Adipati (Aplikasi Pendidikan Terintegrasi). Aplikasi ini ditargetkan mulai diperkenalkan bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei mendatang.
Melalui aplikasi tersebut, kehadiran guru akan terpantau secara digital, mulai dari waktu masuk, pulang, hingga aktivitas selama jam kerja.










