Dugaan kasus perundungan atau bullying dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (Unsri) menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Kasus ini diduga melibatkan peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Unsri, dengan pelaku yang disebut-sebut merupakan senior dan korban adalah junior dalam program tersebut.
Dalam narasi yang beredar luas, korban dikabarkan mengalami tekanan berat akibat perundungan yang berlangsung secara sistematis. Bahkan, disebutkan bahwa korban sempat melakukan upaya bunuh diri dan akhirnya memilih mengundurkan diri dari program PPDS karena tidak sanggup menahan beban psikologis yang dialaminya.
Bentuk perundungan yang diungkap dalam unggahan media sosial tersebut antara lain pemaksaan kepada korban untuk membiayai kebutuhan dan gaya hidup senior. Korban diduga diminta menanggung berbagai pengeluaran, mulai dari biaya semesteran, hiburan malam, pembelian produk perawatan diri, hingga kegiatan olahraga seperti padel.
Tak hanya itu, korban juga disebut dipaksa membayarkan kebutuhan lain yang tidak berkaitan langsung dengan pendidikan, seperti tiket konser, sewa rumah, tiket pesawat, hingga biaya penelitian milik senior. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan relasi kuasa dalam lingkungan pendidikan kedokteran.
Menanggapi viralnya kasus tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan telah melakukan pendalaman dan langkah tindak lanjut. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Direktur Utama RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, rumah sakit pendidikan yang menjadi lokasi pelaksanaan PPDS tersebut.
Sebagai langkah awal, Kemenkes memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis terkait di lingkungan tersebut. Kebijakan ini diambil guna memastikan proses evaluasi berjalan menyeluruh serta mencegah terulangnya praktik perundungan selama proses pendidikan.
Kemenkes menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran yang aman, sehat, dan beretika. Pendalaman kasus ini akan terus dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk institusi pendidikan dan rumah sakit, guna memastikan perlindungan terhadap peserta didik serta penegakan disiplin dan integritas dalam pendidikan tenaga kesehatan.

































