Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri hingga para pensiunan. Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 pada Selasa, 2 Juni 2026 sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Gaji ke-13 diberikan sebagai tambahan penghasilan tahunan yang bertujuan membantu kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru. Pencairan juga berlaku bagi penerima pensiun dan tunjangan melalui PT Taspen.
Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Pembayaran dilakukan tanpa potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 untuk beberapa kategori penerima:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-PNS di Lembaga Nonstruktural
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.800
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Pejabat Pelaksana Non-ASN
Pendidikan SD/SMP sederajat:
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
Pendidikan SMA/D-I sederajat:
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan D-II/D-III sederajat:
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
Pendidikan D-IV/S1 sederajat:
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S2/S3 sederajat:
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500.
Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat. Namun bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda, pembayaran dapat diberikan untuk kedua hak tersebut sesuai aturan yang berlaku.



