Pemerintah Kota Salatiga memastikan bahwa insentif bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sebesar Rp500 ribu per bulan tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Kebijakan ini menimbulkan keprihatinan di kalangan tenaga pendidik, khususnya guru non-ASN yang selama ini mengandalkan insentif tersebut sebagai tambahan penghasilan.
Kepastian tidak dianggarkannya insentif itu disampaikan melalui kebijakan anggaran daerah, yang menyebutkan bahwa pada tahun 2026 Pemerintah Kota Salatiga belum dapat mengalokasikan kembali bantuan kesejahteraan bagi guru non-ASN. Padahal, insentif tersebut selama ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi para guru honorer.
Menanggapi hal tersebut, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan sikap keprihatinannya. Menurut PGRI, persoalan insentif guru non-ASN tidak semata-mata menyangkut nominal bantuan, tetapi juga berkaitan erat dengan martabat dan penghargaan terhadap profesi guru. Banyak guru honorer di Salatiga yang hingga kini masih menerima honor di kisaran ratusan ribu rupiah per bulan, jauh dari kata layak.
PGRI menilai bahwa guru non-ASN tetap memikul tanggung jawab yang sama dalam proses pendidikan, mulai dari mengajar, mendidik, hingga membina karakter peserta didik. Namun, kesejahteraan yang mereka terima belum sebanding dengan beban tugas dan pengabdian yang diberikan.
“Ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya bantuan Rp500 ribu, tetapi menyangkut bagaimana negara dan pemerintah daerah memandang martabat guru. Masih banyak guru yang hidup dengan penghasilan sangat minim,” ungkap perwakilan PGRI.
Pihak PGRI berharap Pemerintah Kota Salatiga dapat meninjau kembali kebijakan tersebut dan mencari solusi alternatif agar kesejahteraan guru non-ASN tetap mendapat perhatian. Menurut mereka, peningkatan kualitas pendidikan tidak bisa dilepaskan dari jaminan kesejahteraan pendidik.
Selain itu, PGRI juga mendorong adanya komunikasi dan dialog antara pemerintah daerah dengan organisasi profesi guru untuk merumuskan kebijakan yang lebih berpihak kepada tenaga pendidik, khususnya guru non-ASN.
Ketiadaan anggaran insentif guru non-ASN pada 2026 ini menjadi pengingat bahwa persoalan kesejahteraan guru masih menjadi pekerjaan rumah besar di banyak daerah. Diharapkan, ke depan kebijakan pendidikan dapat berjalan seiring dengan kebijakan kesejahteraan, sehingga guru dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang, bermartabat, dan profesional.

































