Pemerintah resmi mengumumkan kabar terbaru terkait penempatan dan penggajian bagi lulusan CPNS serta PPPK formasi tahun 2024. Kabar ini menjadi angin segar sekaligus tantangan baru bagi para aparatur negara yang baru lulus seleksi.
Kabar Baik: Penempatan dan NIP Mulai Ditetapkan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) tengah berlangsung secara bertahap sejak Oktober 2025.
Dengan penerbitan NIP dan NI PPPK ini, para peserta yang lolos seleksi dapat segera mulai bekerja di instansi masing-masing, baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga memastikan bahwa gaji dan tunjangan awal bagi CPNS dan PPPK baru akan mulai dicairkan setelah mereka resmi aktif bekerja. Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk mempercepat proses administrasi kepegawaian.
Kabar Kurang Baik: Penempatan Tidak Selalu Sesuai Harapan
Namun, tak semua kabar menggembirakan. Sejumlah peserta mengaku kecewa karena penempatan kerja tidak sesuai dengan pilihan awal atau daerah asal.
BKN menegaskan bahwa sistem penempatan didasarkan pada kebutuhan instansi, bukan preferensi individu. Oleh karena itu, para lulusan diimbau untuk siap ditempatkan di daerah mana pun, termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Fakta Tambahan: Gaji Belum Langsung Diterima
Bagi yang baru mulai bekerja, ada kemungkinan gaji pertama baru diterima 1–2 bulan setelah SK diterbitkan, mengingat adanya proses verifikasi administrasi dan penyesuaian data keuangan.
Pesan Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian PANRB meminta para ASN baru untuk tetap semangat dan bersabar. Tahun pertama menjadi masa adaptasi penting dalam menjalankan amanah sebagai pelayan publik.
“ASN bukan hanya status, tetapi panggilan pengabdian,” ujar salah satu pejabat KemenPAN-RB.
































