“Nurhasan, guru PPPK paruh waktu di SDN Warungbambu 3 Karawang, adalah potret nyata perjuangan pendidik yang bertahan dengan penghasilan sangat terbatas. Selama ini ia menerima gaji sekitar Rp 600 ribu per bulan, jumlah yang jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Demi menutup kekurangan, setelah mengajar ia masih harus mendorong gerobak dan berkeliling menjajakan cilok di kampungnya.
Pada Rabu, 14 Januari 2026, situasi itu mulai berubah. Nurhasan mengaku bersyukur karena gajinya sebagai guru PPPK paruh waktu dinaikkan menjadi sekitar Rp 1,5 juta–Rp 1,55 juta per bulan. “Alhamdulillah, sekarang lebih lega. Saya bisa lebih fokus mengajar,” kurang lebih demikian rasa syukur yang ia sampaikan ketika kebijakan itu diumumkan.
Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari kebijakan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang menilai usulan awal gaji Rp 900 ribu untuk guru PPPK paruh waktu masih belum manusiawi. Pemerintah Kabupaten Karawang kemudian menambah anggaran sekitar Rp 17 miliar agar kesejahteraan guru bisa sedikit lebih baik.
Bagi Nurhasan dan rekan-rekannya, kebijakan ini bukan hanya soal angka di slip gaji, tetapi juga bentuk pengakuan atas dedikasi mereka di ruang-ruang kelas. Kini, ia berharap dapat mengajar dengan hati yang lebih tenang, tanpa lagi terlalu dibayangi kekhawatiran soal biaya hidup, sambil terus berupaya memberikan yang terbaik bagi murid-muridnya di Karawang.




































