Kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada dasarnya memiliki masa kerja hingga lima tahun. Namun, tidak banyak yang menyadari bahwa kontrak tersebut bisa diputus sebelum masa perjanjian berakhir. Hal ini tertuang dalam ketentuan pemerintah mengenai manajemen PPPK, yang mengatur hak, kewajiban, serta alasan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemutusan kontrak PPPK dapat terjadi jika pegawai melanggar disiplin, tidak memenuhi target kinerja, atau terbukti melakukan tindakan yang merugikan instansi. Selain itu, PPPK juga bisa diberhentikan apabila instansi melakukan efisiensi organisasi atau perubahan kebijakan yang berdampak pada kebutuhan formasi.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjadi pihak yang berwenang menilai apakah seorang PPPK layak dipertahankan atau harus diberhentikan. Karena itu, penting bagi seluruh pegawai PPPK untuk memahami aturan yang berlaku, menjaga integritas, serta memenuhi kewajiban sebagai aparatur negara.
Pakar kepegawaian menegaskan bahwa PPPK perlu memperhatikan indikator penilaian kinerja dan disiplin. Kegagalan dalam aspek ini berpotensi menyebabkan pemutusan kontrak sebelum lima tahun, meskipun pegawai sudah menandatangani perjanjian kerja.
Dengan memahami aturan pemutusan kontrak, PPPK diharapkan lebih siap melaksanakan tugas dan dapat memberikan kontribusi maksimal bagi instansi tempatnya bekerja. Kenali hak dan kewajiban sejak awal agar tidak ada kesalahpahaman dan risiko pemutusan kontrak di kemudian hari.



































