Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan implementasi kebijakan redistribusi guru ASN Daerah (ASND) serta pendidikan inklusif akan dimulai penuh pada tahun 2026.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menegaskan, kebijakan ini tidak boleh berhenti di level wacana.
“Mulai tahun depan, kebijakan redistribusi guru ASND dan pendidikan inklusif harus sudah diimplementasikan. Hambatan regulasi dan teknis harus segera dimitigasi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Kebijakan ini didukung oleh dua regulasi penting: Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN di sekolah yang diselenggarakan masyarakat, serta Kepmendikdasmen Nomor 82 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaannya.
Menurut Atip, redistribusi guru akan menjadi solusi terhadap ketimpangan distribusi tenaga pendidik antara sekolah negeri dan swasta. Banyak sekolah swasta yang kekurangan guru, sementara di beberapa daerah jumlah ASN berlebih.
“Aturan yang baik adalah yang bisa dilaksanakan sesuai kapasitas dan kebutuhan. Karena itu, hambatan regulasi, data, maupun teknis pelaksanaan harus diselesaikan lewat kolaborasi lintas lembaga,” tegasnya.
Selain redistribusi guru, Kemendikdasmen juga mempercepat implementasi pendidikan inklusif berbasis kemanusiaan (humanity-based education).
Atip menilai fasilitas ramah disabilitas di sekolah masih terbatas, dan peran guru pendamping perlu diperkuat.
Ia berharap kebijakan ini tidak hanya sebatas administrasi, tapi berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan nasional.
“Kami menegaskan komitmen menghadirkan Pendidikan Bermutu untuk Semua, sebagai wujud nyata pemerataan kesempatan belajar di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis menuju pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan merata bagi seluruh anak bangsa



































