Kabar baik datang bagi para pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemerintah membuka peluang pengangkatan pegawai SPPG menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seiring telah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025.
Terbitnya Perpres MBG 2025 menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan program prioritas nasional pemenuhan gizi peserta didik, sekaligus memperjelas posisi kelembagaan dan sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya, termasuk pegawai SPPG. Dalam regulasi tersebut, SPPG diposisikan sebagai unit layanan strategis yang bertugas memastikan pelaksanaan program MBG berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Dengan status program nasional dan dukungan regulasi setingkat Perpres, pemerintah pusat memiliki ruang kebijakan untuk memperkuat kelembagaan SPPG, termasuk penataan status kepegawaian. Salah satu opsi yang mengemuka adalah pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK, mengingat peran mereka bersifat layanan publik, berkelanjutan, serta berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar anak di bidang gizi dan pendidikan.
Pengangkatan sebagai PPPK dinilai penting untuk memberikan kepastian kerja, kesejahteraan, serta perlindungan hukum bagi pegawai SPPG yang selama ini banyak bekerja dengan status non-ASN. Selain itu, status PPPK diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas layanan pemenuhan gizi di sekolah-sekolah.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, peluang pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK sejalan dengan amanat reformasi birokrasi dan penataan tenaga non-ASN yang terus dilakukan pemerintah. Kehadiran Perpres MBG 2025 menjadi bukti keseriusan negara dalam tidak hanya menjalankan program, tetapi juga memastikan sumber daya manusia pelaksana mendapatkan perhatian yang layak.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa proses pengangkatan tetap akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme seleksi, kualifikasi pendidikan, kompetensi, serta kebutuhan riil di lapangan akan menjadi pertimbangan utama sebelum pengangkatan PPPK dilakukan.
Ke depan, kementerian dan lembaga terkait diharapkan segera menindaklanjuti Perpres MBG 2025 dengan petunjuk teknis dan kebijakan turunan, termasuk skema pengelolaan SDM SPPG. Para pegawai SPPG pun diimbau untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja, sebagai bentuk kesiapan apabila peluang pengangkatan PPPK tersebut benar-benar direalisasikan.
Dengan terbitnya Perpres MBG 2025, Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas gizi peserta didik, tetapi juga membawa perubahan positif bagi kesejahteraan dan masa depan para pegawai SPPG sebagai ujung tombak pelaksana program di lapangan.
























