Pemkab Jombang menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan dan pendampingan intensif kepada korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru honorer SMP negeri di Jombang. Melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA), langkah-langkah pendampingan sudah dilakukan sejak laporan pertama diterima, meliputi konsultasi dan dukungan psikologis secara berkelanjutan. Kepala DPPKBPPPA, dr. Ma’murotus Sa’diyah, pada Rabu (7/1/2026) menyampaikan bahwa hingga kini baru satu korban yang tercatat melapor secara resmi, dan pihaknya belum menerima data tambahan terkait korban lainnya.
Ma’murotus, yang akrab disapa Ning Eyik, menjelaskan bahwa sekolah tempat terduga pelaku mengajar sebenarnya telah mengikuti deklarasi Sekolah Ramah Anak dalam kegiatan bimbingan teknis pada 15 Oktober 2025, serta rutin dilibatkan dalam sosialisasi pencegahan kekerasan setiap tahun. Sekolah tersebut juga telah menerima berbagai media edukasi berupa banner dan leaflet pencegahan kekerasan, sekaligus diperkenalkan pada layanan pengaduan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Kami sudah lama mensosialisasikan layanan pengaduan ini, termasuk ke guru-guru SMP negeri di Jombang,” tegasnya, menandai bahwa upaya preventif sejatinya telah dijalankan sebelum kasus mencuat.
Di sisi lain, proses hukum terhadap oknum guru berinisial D terus bergulir di Polres Jombang. Penyidik Satuan Reserse Kriminal telah menaikkan status yang bersangkutan dari terlapor menjadi tersangka dan menahannya sejak Kamis (1/1/2026). Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan masih dilakukan untuk mengungkap rangkaian perbuatan tersangka secara menyeluruh. Guru tersebut dijerat pasal berlapis melalui Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setelah kasus ini ramai dibicarakan publik akibat beredarnya tangkapan layar percakapan tidak pantas antara tersangka dan salah satu siswi pada awal Desember 2025, serta munculnya dugaan korban lain, termasuk seorang siswa laki-laki.




































