Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Indonesia bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di tanah air. Mulai dari sosialisasi tentang penerapan hidup sehat di kalangan masyarakat yang masih digalakkan, kebijakan kerja dari rumah (work from home) bagi para karyawan, penyemprotan desinfektan di beberapa area umum, serta penerapan kebijakan belajar dari dari rumah dengan sistem daring bagi para peserta didik. Langkah tersebut serentak telah diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sleman, DIY.
Khusus kebijakan belajar jarak jauh dengan sistem daring(online), terdapat perpanjangan masa pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaksanaan belajar jarak jauh yang semula berlangsung dari tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020, kini resmi diperpanjang hingga tanggal 14 April 2020. Peraturan tersebut berlaku untuk seluruh lingkungan pendidikan di seluruh Kabupaten Sleman serta Kota DIY. Perpanjangan kebijakan ini murni dikarenakan situasi dan kondisi saat ini yang kurang memungkinkan untuk kelangsungan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah masing-masing.
Meskipun belajar jarak jauh ini diperpanjang, namun prosedur yang digunakan masih sama seperti sebelumnya. Baik tenaga pendidik atau guru serta peserta didik memanfaatkan aplikasi daring seperti Jogja Belajar (JB Class), Rumah Belajar yang dikembangkan oleh Pustekkom Kemdikbud, serta aplikasi Ruang Guru ataupun aplikasi lainnya.
Dengan demikian peserta didik akan terus belajar dari rumah masing-masing dengan memanfaatkan aplikasi yang telah dipersiapkan selama dua pekan kedepan. Kebijakan ini pun nantinya akan terus dievaluasi, karena selama pembelajaran dari rumah, tetap dibutuhkan peran aktif para tenaga pendidik, peserta didik, serat perang penting orang tua untuk terus mengawasi anak-anak belajar dari rumah.
Berikut ini merupakan Surat Edaran Resmi Perpanjangan Masa Pembelajaran Jarak Jauh Disdik Kabupaten Sleman.