Jakarta – Seorang dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Ir Yanto, meminta pemerintah membatalkan penghargaan Satyalancana Karya Satya yang diberikan kepada Dekan Fakultas Teknik (FT) Unsoed, Prof. Dr. Eng. Agus Maryoto, S.T., M.T., IPU. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Yanto diketahui merupakan pelapor dalam dugaan kasus pelanggaran integritas akademik yang melibatkan Agus Maryoto. Selain meminta penghargaan tersebut dibatalkan, ia juga mendesak agar dugaan kasus yang dilaporkannya segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek.
Permintaan tersebut berkaitan dengan pemberian Satyalancana Karya Satya kepada 53 pegawai di lingkungan Unsoed dalam Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Dalam suratnya, Yanto menyoroti dua penerima penghargaan yang menurutnya perlu ditinjau kembali, yakni Agus Maryoto dan Dr. Lasmedi Afuan, S.T., M.Cs.
Yanto merujuk pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Menurut surat tersebut, Lasmedi Afuan sedang menjalani hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat atau jabatan akademik selama satu tahun sejak 1 Oktober 2025 terkait pelanggaran integritas akademik berupa plagiasi.
Sementara itu, Agus Maryoto disebut sedang menjalani pemeriksaan disiplin terkait dugaan pelanggaran integritas akademik berupa fabrikasi dan plagiasi. Yanto juga merujuk pada Laporan Hasil Audit dan Rekomendasi Inspektorat Jenderal Pendidikan Tinggi tertanggal 19 Januari 2026. Dalam surat yang disampaikan Yanto, rekomendasi tersebut disebut mencakup pembatalan SK jabatan fungsional guru besar beserta turunannya.
Atas dasar itu, Yanto menilai pemberian Satyalancana Karya Satya kepada Agus Maryoto dan Lasmedi Afuan perlu ditinjau kembali. Ia secara khusus meminta agar penghargaan keduanya dibatalkan dan pemerintah memerintahkan Mendiktisaintek untuk segera menjatuhkan sanksi kepada Agus Maryoto sesuai rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek.
Selain itu, Yanto meminta agar Rektor Unsoed diberikan teguran keras karena dinilai telah mengusulkan pegawai yang menurutnya sedang menghadapi persoalan integritas akademik untuk menerima penghargaan. Ia juga meminta adanya jaminan penegakan integritas akademik di lingkungan Kemendiktisaintek.
Yanto menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu menunjukkan ketegasan dalam menangani persoalan integritas akademik. Ia membandingkan kasus tersebut dengan langkah Mendiktisaintek terhadap pelanggaran integritas akademik yang sebelumnya berujung pada pembatalan 28 gelar guru besar di Universitas Lambung Mangkurat.
Perlu dicatat, informasi mengenai dugaan pelanggaran dan permintaan pembatalan penghargaan dalam berita ini merupakan klaim serta permintaan yang disampaikan oleh Ir Yanto. Dari materi yang diberikan, belum terdapat tanggapan dari Agus Maryoto, Lasmedi Afuan, Rektor Unsoed, maupun Kemendiktisaintek terkait permintaan tersebut.









