Persatuan Guru Republik Indonesia Jawa Tengah mendesak pemerintah untuk segera menetapkan standardisasi gaji bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu. Desakan ini muncul karena selama ini penghasilan guru PPPK dinilai masih bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah.
Ketimpangan tersebut berdampak pada tidak meratanya pemenuhan hak dasar guru, termasuk upah minimal setara UMR serta Tunjangan Hari Raya (THR). PGRI menilai, kondisi ini tidak boleh terus berlanjut karena berpotensi menurunkan kesejahteraan dan motivasi para pendidik.
Menurut PGRI Jateng, negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan yang adil bagi seluruh guru PPPK di Indonesia. Standardisasi gaji dinilai sebagai langkah penting agar tidak ada lagi perbedaan signifikan antar daerah, sekaligus menjamin hak-hak tenaga pendidik terpenuhi secara layak.
Dorongan ini juga menjadi pengingat bahwa peran guru sangat vital dalam mencetak generasi masa depan. Oleh karena itu, kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan guru diharapkan segera direalisasikan, bukan sekadar janji tanpa kepastian.










