Kepolisian menggandeng siswa SMAN 5 Tidore untuk menjadi pelopor gerakan anti-hoaks dan anti-cyberbullying di kalangan pelajar. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan literasi digital sekaligus membentuk generasi muda yang cerdas, kritis, dan beretika dalam menggunakan media sosial serta ruang digital.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para siswa dibekali pemahaman mengenai literasi digital, dampak penyebaran hoaks, serta bahaya perundungan siber yang kian marak di kalangan remaja. Aparat kepolisian menekankan pentingnya kemampuan menyaring informasi sebelum membagikannya, agar tidak terjebak dalam penyebaran berita palsu maupun konten yang merugikan orang lain.
Selain itu, materi mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga disampaikan agar siswa memahami konsekuensi hukum dari aktivitas digital yang melanggar aturan. Polisi menjelaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang maya tetap harus disertai tanggung jawab dan kesadaran hukum.
Tak kalah penting, siswa juga dikenalkan dengan konsep keadilan restoratif sebagai pendekatan penyelesaian masalah, khususnya dalam kasus-kasus tertentu yang melibatkan anak dan remaja. Pendekatan ini diharapkan mampu menumbuhkan sikap empati, dialog, dan penyelesaian konflik tanpa harus selalu berujung pada proses hukum.
Melalui ajakan “jempolmu harimaumu”, polisi mengingatkan para pelajar bahwa setiap unggahan, komentar, dan pesan di dunia maya memiliki dampak nyata. Oleh karena itu, siswa diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu mengajak teman sebaya untuk lebih bijak, santun, dan bertanggung jawab dalam bermedia digital.
Dengan keterlibatan aktif siswa SMAN 5 Tidore sebagai pelopor, program ini diharapkan dapat menularkan semangat literasi digital ke lingkungan sekolah dan masyarakat luas, demi terwujudnya ruang digital yang aman, sehat, dan beretika bagi generasi muda.




































