JAKARTA – Guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang sebelumnya diliputi kekhawatiran terkait kebijakan penataan tenaga non-ASN kini mendapat angin segar. Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan dan menggaji guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sebelumnya, banyak guru non-ASN merasa cemas setelah muncul kebijakan penghapusan status tenaga non-ASN yang menjadi bagian dari agenda penataan kepegawaian nasional pasca-Desember 2024. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait keberlanjutan tugas dan penghasilan para guru honorer yang selama ini berperan penting dalam proses pembelajaran di sekolah.
Melalui SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa daerah tetap dapat memanfaatkan tenaga guru non-ASN yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan layanan pendidikan. Kebijakan ini sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memberikan penghasilan kepada guru non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan tersebut disambut positif oleh berbagai kalangan pendidikan. Pasalnya, keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan di banyak sekolah, terutama untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik dan menjaga kelancaran proses belajar mengajar.
Selain memberikan kepastian bagi guru, kebijakan ini juga bertujuan menjaga kualitas layanan pendidikan. Dengan tersedianya tenaga pendidik yang cukup, peserta didik dapat terus memperoleh layanan pembelajaran secara optimal tanpa terganggu oleh kekurangan guru.
Pemerintah menegaskan bahwa guru non-ASN yang dapat ditugaskan adalah mereka yang telah tercatat dalam Dapodik dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pendataan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kebutuhan tenaga pendidik di setiap satuan pendidikan dapat dipetakan secara akurat.
Bagi para guru non-ASN, surat edaran ini menjadi bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan. Selama bertahun-tahun, banyak guru honorer tetap menjalankan tugas mendidik dengan penuh tanggung jawab meskipun menghadapi berbagai keterbatasan.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, diharapkan guru non-ASN dapat lebih fokus menjalankan tugas profesionalnya tanpa dibayangi ketidakpastian status. Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga memiliki dasar yang jelas untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan secara efektif dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.




