JAKARTA – Kabar baik datang bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di berbagai daerah. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan dan memberikan penghasilan kepada guru non-ASN yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan guru honorer yang selama beberapa waktu terakhir menghadapi ketidakpastian terkait status penugasan dan pembayaran gaji. Dengan adanya surat edaran tersebut, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas untuk mempertahankan tenaga pendidik non-ASN yang masih dibutuhkan di sekolah.
Di Jawa Barat, kebijakan ini langsung memberikan dampak positif. Sebanyak 3.828 guru honorer yang sebelumnya menghadapi ketidakpastian kini kembali menerima gaji dengan besaran sekitar Rp2,3 juta per bulan. Langkah tersebut disambut baik oleh para guru karena memberikan kepastian penghasilan sekaligus mendukung keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah.
Kehadiran guru non-ASN selama ini memiliki peran penting dalam mendukung layanan pendidikan, terutama di sekolah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik. Mereka tetap menjalankan tugas mengajar dan membimbing peserta didik meskipun sering kali menghadapi berbagai keterbatasan.
Pemerintah menilai bahwa keberlangsungan proses belajar mengajar harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, keberadaan guru non-ASN yang memenuhi kebutuhan sekolah perlu mendapat perhatian dan dukungan agar kualitas layanan pendidikan tetap terjaga.
Selain memberikan kepastian bagi guru, kebijakan ini juga berdampak positif bagi peserta didik. Dengan tersedianya tenaga pendidik yang cukup, proses pembelajaran dapat berlangsung secara optimal tanpa terganggu oleh kekurangan guru di sekolah.
Berbagai kalangan pendidikan memberikan apresiasi terhadap langkah Kemendikdasmen yang dinilai responsif terhadap kondisi di lapangan. Kebijakan tersebut dianggap sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para guru non-ASN yang selama ini terus mengabdi dan berkontribusi dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Ke depan, pemerintah diharapkan terus menghadirkan kebijakan yang mendukung kesejahteraan guru sekaligus memperkuat kualitas pendidikan nasional. Dengan dukungan yang memadai, para guru dapat lebih fokus menjalankan tugas profesionalnya dalam membentuk sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing.




