Pemerintah melalui Kemendikdasmen mengusulkan sekitar 400 ribu formasi guru CPNS untuk seleksi CASN 2026. Dalam skema ini, tidak ada pembukaan formasi guru PPPK, yang menandai perubahan strategi dalam rekrutmen tenaga pendidik di Indonesia.
Kebijakan ini diarahkan untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi guru dengan mendorong lebih banyak pengangkatan sebagai PNS. Langkah tersebut dinilai penting di tengah kondisi banyaknya guru ASN yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya.
Selain itu, tantangan keterbatasan anggaran daerah juga menjadi pertimbangan utama. Dengan skema CPNS, diharapkan sistem pengelolaan tenaga pendidik menjadi lebih stabil dan terpusat, sehingga distribusi guru dapat lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.
Perubahan ini sekaligus menjadi sinyal pergeseran kebijakan dari skema PPPK menuju penguatan status PNS bagi tenaga pendidik, guna mendukung keberlanjutan sistem pendidikan nasional.









