Jakarta, 7 November 2025 — Di tengah meningkatnya jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai instansi, muncul kegelisahan baru di kalangan tenaga honorer dan ASN non-PNS. Pasalnya, setelah bertahun-tahun mengabdi, banyak PPPK kini menghadapi ketidakpastian masa depan akibat sistem kontrak kerja yang terbatas.
Sesuai ketentuan terbaru dalam Surat Edaran BKN Nomor 14 Tahun 2025, masa kontrak PPPK dapat berlangsung antara 1 hingga 5 tahun, tergantung kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja tahunan. Namun, setelah masa kontrak berakhir, tidak ada jaminan otomatis bahwa pegawai tersebut akan diperpanjang atau diangkat kembali.
“Setiap akhir masa kontrak, PPPK harus melalui evaluasi kinerja. Jika dinilai tidak memenuhi target, kontraknya bisa tidak diperpanjang, meskipun sudah bekerja lima tahun,” jelas Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widodo, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Kondisi ini membuat sebagian PPPK merasa khawatir, terutama mereka yang sudah mengabdi lama di sektor pendidikan dan kesehatan. Banyak yang menganggap sistem kontrak lima tahun tanpa jaminan lanjutan sebagai bentuk ketidakpastian karier di dunia ASN.
“Saya sudah lima tahun mengajar sebagai PPPK. Tapi kalau kontrak tidak diperpanjang, kami harus mulai dari nol lagi. Rasanya tidak adil setelah pengabdian yang begitu panjang,” ujar Nur Aini, guru PPPK di Kabupaten Sleman.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa sistem kontrak memang dirancang agar instansi dapat menilai kinerja dan kebutuhan formasi secara berkala. “PPPK berbeda dengan PNS yang berstatus permanen. Mekanisme kontrak memberi ruang fleksibilitas bagi pemerintah sekaligus memastikan pegawai yang bertahan benar-benar berkinerja baik,” ujar Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto.
Namun, para pengamat kebijakan publik menilai pemerintah perlu menyiapkan mekanisme transisi yang lebih manusiawi. “Setelah lima tahun, harus ada kejelasan apakah pegawai bisa mengikuti seleksi lanjutan atau mendapatkan prioritas perpanjangan. Jangan sampai pengabdian mereka berakhir begitu saja,” ujar Dr. Rina Puspitasari, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia.
Dengan jumlah PPPK yang kini mencapai lebih dari 1,6 juta orang di seluruh Indonesia, pemerintah dihadapkan pada tantangan besar: bagaimana menciptakan sistem yang adil antara efisiensi birokrasi dan kesejahteraan pegawai kontrak negara.
































