Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggelar Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Focus Group Discussion (FGD) bersama BPKP Perwakilan DKI Jakarta pada Senin (1/12). Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan Bantuan Biaya Pendidikan bagi sekolah swasta berjalan transparan dan akuntabel.
Melalui Pergub No.34 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta menjalankan Program Sekolah Swasta Gratis untuk memperluas akses pendidikan. Pada tahun 2025, sebanyak 40 sekolah swasta menerima bantuan biaya pendidikan, yang akan diperluas pada 2026 demi memperkuat pemerataan layanan pendidikan di seluruh wilayah.
Kepala Dinas Pendidikan, Nahdiana, menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan dana dan meminta sekolah memanfaatkannya secara optimal untuk mendukung proses belajar serta peningkatan mutu. Program ini diharapkan membuka lebih banyak kesempatan bagi anak-anak Jakarta untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.







































