JAKARTA – Upaya menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman tidak hanya ditujukan bagi peserta didik, tetapi juga bagi para guru dan tenaga kependidikan (tendik). Melalui penguatan program Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman agar para pendidik dapat menjalankan tugas secara profesional.
Perlindungan tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat, di mana guru dapat mengajar, membimbing, dan mendidik peserta didik tanpa dihantui kekhawatiran terhadap persoalan hukum yang muncul saat menjalankan tugas sesuai aturan.
Dengan adanya kepastian perlindungan, guru diharapkan dapat lebih fokus meningkatkan kualitas pembelajaran, membangun karakter peserta didik, serta menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Program perlindungan ini juga menegaskan bahwa profesi guru merupakan pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, dukungan terhadap pendidik perlu diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan kepastian, penghormatan, dan perlindungan terhadap pelaksanaan tugas profesinya.
Keberhasilan pendidikan tidak hanya bergantung pada kurikulum maupun fasilitas sekolah, tetapi juga pada terciptanya rasa aman bagi seluruh warga sekolah, termasuk guru dan tenaga kependidikan.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, satuan pendidikan, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan ekosistem pendidikan yang aman dan berkualitas dapat terus terwujud demi mendukung lahirnya generasi Indonesia yang unggul.










