JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, kondusif, sekaligus mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana oleh peserta didik.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan gawai di kalangan pelajar yang dinilai berpotensi mengganggu konsentrasi belajar, kesehatan fisik dan mental, serta perkembangan karakter apabila tidak digunakan secara tepat. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan teknologi tetap menjadi sarana pendukung pembelajaran, bukan sumber distraksi di lingkungan sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai bukan berarti pelarangan. Menurutnya, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur penggunaan perangkat digital agar lebih bijak, proporsional, dan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan edukasi.
Ia menekankan bahwa teknologi digital memiliki banyak manfaat apabila digunakan secara tepat. Sebaliknya, penggunaan yang berlebihan untuk aktivitas nonedukatif dapat berdampak pada kesehatan mental, kesehatan fisik, hingga kualitas proses belajar peserta didik.
Melalui SE Nomor 18 Tahun 2026, setiap kepala satuan pendidikan didorong menyusun atau menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing sekolah. Dengan demikian, sekolah tetap dapat memanfaatkan teknologi sebagai media pembelajaran, tetapi dengan aturan yang jelas dan terukur.
Selain kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital. Guru didorong menggunakan gawai secara bijaksana selama berada di lingkungan sekolah sehingga dapat memberikan contoh positif kepada peserta didik.
Kemendikdasmen juga mengajak orang tua dan wali murid untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut di lingkungan keluarga. Orang tua dianjurkan menerapkan prinsip 3S, yaitu:
- Screen Time, mengatur durasi penggunaan gawai sesuai usia dan kebutuhan anak.
- Screen Zone, menentukan area tertentu sebagai tempat yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan menggunakan gawai.
- Screen Break, membiasakan anak beristirahat dari penggunaan layar secara berkala agar kesehatan fisik dan mental tetap terjaga.
Data yang menjadi perhatian pemerintah menunjukkan masyarakat Indonesia rata-rata menghabiskan waktu 7 jam 32 menit per hari di dunia maya. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya membangun budaya digital yang lebih sehat sejak usia sekolah.
Melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital, Kemendikdasmen berharap kebijakan ini mampu membentuk kebiasaan penggunaan teknologi yang lebih bertanggung jawab sekaligus menciptakan satuan pendidikan sebagai ruang belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.
Dokumen resmi Surat Edaran:
SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan










