Tunjangan Profesi Guru (TPG) dipastikan tidak akan dicairkan apabila pengangkatan kepala sekolah tidak dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTIK).
Ketentuan ini ditegaskan sebagai upaya pemerintah dalam menertibkan proses pengangkatan kepala sekolah agar sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku. SIM KSPSTIK menjadi satu-satunya sistem resmi yang digunakan untuk pendataan, verifikasi, serta penetapan kepala sekolah secara nasional.
Pengangkatan kepala sekolah yang tidak tercatat dalam SIM KSPSTIK dinilai tidak memiliki dasar administrasi yang sah, sehingga berdampak pada validitas data satuan pendidikan. Kondisi tersebut berimplikasi langsung pada pemenuhan persyaratan pencairan TPG bagi guru di sekolah terkait.
Pemerintah mengimbau pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memastikan seluruh proses pengangkatan kepala sekolah dilakukan melalui SIM KSPSTIK. Langkah ini penting guna menjamin tertib administrasi, akuntabilitas, serta kelancaran penyaluran hak guru sesuai ketentuan yang berlaku.




































