JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa mulai tahun 2026 tidak boleh lagi ada guru honorer di satuan pendidikan. Penegasan ini disampaikan menyusul berlakunya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara tegas melarang praktik rekrutmen pegawai non-ASN di instansi pemerintah, termasuk di sektor pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ibu Nunuk Suryani saat menanggapi pertanyaan mengenai nasib tenaga honorer ke depan. Dalam forum tersebut, seorang penanya mempertanyakan apakah tahun ini menjadi akhir dari keberadaan guru honorer.
“Apakah benar, Bu? Tahun ini terakhir nasib kami honorer?” demikian pertanyaan yang dibacakan.
Menanggapi hal tersebut, Nunuk membenarkan bahwa kebijakan penghapusan honorer memang sudah menjadi ketentuan hukum. Ia menegaskan bahwa setelah Undang-Undang ASN diberlakukan, tidak diperkenankan lagi adanya rekrutmen tenaga honorer, termasuk guru non-ASN.
“Jadi memang benar. Setelah keluarnya Undang-Undang ASN itu, tidak boleh lagi ada honorer. Tidak boleh ada rekrut honorer,” tegas Nunuk.
Pemerintah, lanjutnya, tengah berupaya menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang sudah terlanjur ada melalui berbagai skema penataan, salah satunya melalui mekanisme pegawai paruh waktu yang saat ini mulai diterapkan. Skema tersebut dimaksudkan sebagai solusi transisi agar pelayanan publik, termasuk pendidikan, tetap berjalan.
Namun demikian, Nunuk mengakui masih terdapat kelompok tenaga honorer yang belum masuk dalam pendataan resmi apa pun. Untuk kelompok ini, pemerintah masih menyiapkan langkah lanjutan yang akan diputuskan pada tahun 2026.
“Nah, bagi yang tidak masuk pendataan apa pun, nanti mungkin pemerintah akan menyelesaikan. Tapi cara yang akan ditempuh seperti apa di tahun 2026 ini, kita akan tunggu,” ujarnya.
Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah sudah jelas. Ke depan, tidak akan ada lagi pengangkatan guru non-ASN, dan seluruh kebutuhan tenaga pendidik harus dipenuhi melalui skema ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK, sesuai regulasi yang berlaku.
“Yang pasti, tidak boleh ada lagi rekrut guru non-ASN,” pungkasnya.
Kebijakan ini sekaligus menandai berakhirnya era honorer di dunia pendidikan dan menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan untuk menyesuaikan kebutuhan guru dengan sistem kepegawaian yang baru.



































