Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta meluncurkan kebijakan Pemanfaatan Gawai secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan. Program ini diberlakukan pada seluruh jenjang pendidikan sebagai upaya menciptakan proses belajar yang lebih fokus, aman, dan bermakna bagi murid.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Ibu Nahdiana, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pelarangan penggunaan gawai, melainkan pengaturan agar konsentrasi belajar serta interaksi sosial antarpeserta didik di sekolah tetap terjaga.
Selama berada di lingkungan satuan pendidikan, gawai milik peserta didik akan disimpan di tempat yang telah disediakan. Untuk mendukung kelancaran komunikasi antara orang tua dan sekolah, satuan pendidikan menetapkan narahubung resmi berupa guru atau petugas lainnya selama jam belajar berlangsung.
Melalui Surat Edaran ini diharapkan dapat meminimalkan distraksi digital untuk melindungi kualitas kognitif dan ketenangan psikologis generasi masa depan.
































