Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menaikkan besaran insentif bulanan bagi guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada tahun 2026. Insentif yang sebelumnya sebesar Rp300.000 per bulan kini ditingkatkan menjadi Rp400.000 per bulan. Kebijakan ini akan memberikan manfaat kepada sebanyak 798.905 guru Non-ASN di seluruh Indonesia.
Peningkatan insentif tersebut bertujuan untuk memperkuat profesionalisme guru sekaligus mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan. Pemerintah menilai peran guru Non-ASN sangat strategis dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik berstatus ASN.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa kenaikan insentif ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan guru Non-ASN yang selama ini turut menjadi tulang punggung dunia pendidikan. Dengan dukungan finansial yang lebih baik, diharapkan para guru dapat lebih fokus menjalankan tugas mendidik, membimbing, dan membentuk karakter peserta didik.
Selain kebijakan insentif pada 2026, pemerintah juga telah menyalurkan berbagai bentuk dukungan bagi tenaga pendidik sepanjang tahun 2025. Dukungan tersebut diberikan kepada jutaan guru ASN serta ratusan ribu guru Non-ASN melalui sejumlah program, antara lain Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Tambahan Penghasilan, hingga Bantuan Subsidi Upah.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada guru pendidikan anak usia dini (PAUD) nonformal yang belum memiliki sertifikat pendidik. Melalui program subsidi upah, guru PAUD nonformal tetap mendapatkan dukungan agar dapat menjalankan perannya secara optimal dalam mendampingi tumbuh kembang anak usia dini.
Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki kesejahteraan dan kualitas tenaga pendidik secara berkelanjutan. Berbagai kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan motivasi guru, tetapi juga berdampak langsung pada mutu layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
































