Kabar melegakan datang bagi para tenaga PPPK paruh waktu di daerah. Pemerintah daerah menegaskan bahwa skema kerja paruh waktu ini bukan sekadar wacana, tetapi telah didukung dengan penganggaran yang jelas di dalam APBD. Artinya, gaji para PPPK paruh waktu dipastikan tetap berjalan dan tidak akan terhambat hanya karena persoalan teknis anggaran.
Sarjoko menyampaikan, anggaran gaji untuk PPPK paruh waktu sudah disiapkan dan dijamin aman hingga tahun 2027. Dengan kepastian ini, tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu diharapkan tidak lagi merasa waswas soal keberlanjutan penghasilan mereka. Keberadaan skema ini di satu sisi membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan tenaga layanan publik, di sisi lain memberikan kepastian status dan penghasilan bagi para pekerja.
PPPK paruh waktu menjadi salah satu alternatif solusi di tengah kebutuhan besar akan aparatur pelayanan, namun dengan tetap menyesuaikan kemampuan fiskal daerah. Meski bekerja dengan skema jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan pegawai penuh waktu, para PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak gaji yang bersumber dari APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah pun didorong untuk memanfaatkan formasi PPPK secara optimal. Dengan penyusunan perencanaan kebutuhan yang tepat, keberadaan PPPK paruh waktu dapat mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat tanpa mengorbankan hak tenaga kerja.
Bagi para tenaga honorer yang selama ini menunggu kejelasan, kepastian anggaran sampai 2027 menjadi sinyal positif bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Skema PPPK paruh waktu menunjukkan bahwa ada upaya konkret untuk menghadirkan solusi yang lebih manusiawi, memberikan ruang kerja yang lebih teratur, serta memastikan jerih payah mereka dihargai dengan penghasilan yang jelas.















