Sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak Kerja Individu (KKI) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- PTK KKI menjadi bagian dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPPNPN) dalam Program JKN-KIS BPJS Kesehatan dengan hak perawatan kelas 1 (satu), iuran dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Peserta PPNPN TA 2020 (eksisting) akan diusulkan pengaktifan kepesertaannya langsung dari Dinas Pendidikan kepada BPJS Kesehatan dengan komparasi Data KKI Tahun 2021 berdasarkan Nama, NIK, dan Nomor Kartu BPJS Kesehatan.
- Kepala Sekolah harap mengajukan pendaftaran bagi KKI yang belum terdata dalam segmen PPNPN APBD Provinsi DKI Jakarta TA. 2020.
- Kepala Sekolah harap mengajukan pemuktahiran data anggota keluarga (istri/suami yang sah dan maksimal 3 orang anak, untuk anak usia 21 tahun ke atas agar melampirkan Surat Keterangan Kuliah).
- Pengajuan pendaftaran dan pemuktahiran data peserta PPNPN APBD dengan melampirkan spreadsheet form 36 PPNPN yang sudah diisi lengkap dan valid.
- Memastikan tidak ada tunggakan iuran bagi calon peserta PPNPN yang sebelumnya sudah menjadi peserta BPJS (Mandiri/Pegawai Swasta).
- Pengajuan data dilakukan secara berjenjang.
a. Sekolah mengirimkan data softcopy format spreadsheet 36 PPNPN yang sudah diverifikasi dan dinyatakan valid.
b. Satuan Pelaksana Dinas Pendidikan Kecamatan menghimpun data dari sekolah dan mengirim softcopy kepada Suku Dinas Pendidikan.
c. Suku Dinas Pendidikan menghimpun data dari Satuan Pelaksana Dinas Pendidikan Kecamatan dan mengirim data kolektif kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta paling lambat Jumat, 15 Januari 2021. - Untuk kemudahan akses informasi tentang layanan, faskes dan status data kepesertaaan dapat melalui aplikasi Mobile JKN dan portal www.bpjs-kesehatan.go.id.
- File spreadsheet form 36 PPNPN dapat diunduh melalui tautan dibawah ini.