JAKARTA – Kesempatan untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat 2026 segera berakhir. Pendaftaran seleksi yang telah dibuka sejak 8 Juni 2026 dijadwalkan ditutup pada 14 Juni 2026 melalui portal resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rekrutmen ini menjadi peluang bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang ingin berkarier di lingkungan pendidikan nasional, khususnya pada program Sekolah Rakyat yang tengah dikembangkan pemerintah untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
Meski sama-sama berstatus ASN, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, namun terdapat beberapa perbedaan mendasar.
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional. PNS berhak memperoleh berbagai fasilitas kepegawaian, termasuk jenjang karier, promosi jabatan, serta hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK memperoleh gaji dan tunjangan yang setara sesuai jabatan yang diemban, namun status kepegawaiannya berdasarkan kontrak kerja sesuai masa perjanjian yang ditetapkan pemerintah.
Dalam hal penghasilan, baik PNS maupun PPPK sama-sama menerima gaji dan tunjangan sesuai regulasi. Keduanya juga memiliki kesempatan mengikuti pengembangan kompetensi untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam bekerja.
Pemerintah terus mendorong penguatan kualitas ASN melalui berbagai skema rekrutmen, termasuk PPPK. Kehadiran PPPK diharapkan mampu memenuhi kebutuhan tenaga profesional di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
Bagi calon pelamar yang memenuhi persyaratan, pemerintah mengimbau agar segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu berakhir. Pelamar juga disarankan untuk selalu memantau informasi melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.









