Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menyiapkan kebijakan baru yang menjadikan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di Sekolah Dasar (SD) mulai tahun ajaran 2027. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam peresmian Program Revitalisasi Pendidikan di SMKN 1 Sikur, Lombok Timur.
Menurut Abdul Mu’ti, pengenalan Bahasa Inggris sejak dini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional sekaligus memperkuat daya saing generasi muda Indonesia di tingkat internasional. Implementasi awal kebijakan tersebut direncanakan dimulai bagi siswa kelas 3 SD pada tahun 2027.
“Mulai 2027 Bahasa Inggris menjadi mata pelajaran wajib mulai kelas 3 SD,” ujar Abdul Mu’ti.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Kemendikdasmen saat ini tengah mempersiapkan berbagai aspek pendukung, terutama terkait ketersediaan dan kompetensi tenaga pengajar. Pemerintah menilai kesiapan guru menjadi faktor penting dalam keberhasilan penerapan mata pelajaran Bahasa Inggris secara nasional.
Sebagai langkah awal, Kemendikdasmen akan menyelenggarakan pelatihan Bahasa Inggris bagi guru-guru SD di berbagai daerah. Program pelatihan ini dirancang agar para pendidik memiliki kemampuan yang memadai dalam mengajarkan Bahasa Inggris kepada peserta didik sejak jenjang sekolah dasar.
“Sekarang sedang kami siapkan bagaimana agar program itu dapat berjalan melalui pelatihan para guru SD dalam mata pelajaran Bahasa Inggris,” jelas Abdul Mu’ti.
Pelaksanaan pelatihan akan dilakukan secara bertahap dan menyasar guru SD di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan pemerataan kualitas pembelajaran Bahasa Inggris serta mengurangi kesenjangan pendidikan antarwilayah.
“Pelatihan akan diberikan secara bertahap kepada guru-guru SD di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Kebijakan menjadikan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di SD merupakan bagian dari agenda besar revitalisasi pendidikan yang tengah dijalankan Kemendikdasmen. Pemerintah berupaya membekali peserta didik dengan keterampilan yang sesuai dengan tuntutan abad ke-21, termasuk kemampuan berbahasa asing yang semakin dibutuhkan dalam dunia pendidikan, teknologi, dan dunia kerja global.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap peserta didik Indonesia memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan kemampuan komunikasi internasional sejak usia dini sehingga mampu bersaing di tingkat global pada masa mendatang.









