Kabar baik datang bagi 1.147 guru honorer di Kabupaten Lombok Timur. Setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026, para guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dipastikan tetap dapat menjalankan tugas mengajar dan tidak akan dirumahkan selama masa transisi kebijakan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur menyampaikan bahwa surat edaran tersebut memberikan kepastian hukum bagi keberadaan guru honorer yang selama ini telah mengabdi di sekolah. Dengan adanya regulasi tersebut, sekolah memiliki landasan yang jelas untuk tetap mempertahankan tenaga pendidik non-ASN yang telah terdaftar secara resmi.
Selain memberikan kepastian status selama masa transisi, kebijakan ini juga memastikan honor para guru honorer tetap dapat dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan tersebut berlaku hingga akhir tahun 2026 sesuai dengan masa transisi yang telah ditetapkan pemerintah.
Dari total 1.147 guru honorer yang tercatat, sebanyak 917 orang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati, sementara 230 guru lainnya mengantongi SK dari sekolah masing-masing. Seluruhnya telah masuk dalam database Dapodik sehingga memenuhi ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga telah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menginstruksikan seluruh satuan pendidikan agar tidak lagi mengangkat guru honorer baru. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan penataan tenaga non-ASN berjalan sesuai aturan, sekaligus memprioritaskan perlindungan terhadap guru yang selama ini telah terdata dan aktif mengajar.
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi para guru honorer yang telah lama mengabdikan diri di dunia pendidikan. Dengan adanya kepastian hukum dan jaminan keberlanjutan tugas mengajar, para pendidik dapat terus memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik sambil menantikan kebijakan lanjutan yang memberikan kepastian status kepegawaian di masa mendatang.









