Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta satuan pendidikan segera memastikan validitas data siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026). Sekolah juga diminta mengoptimalkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung persiapan hingga pelaksanaan TKA.
Imbauan tersebut disampaikan dalam Webinar Sapa Pendidikan yang membahas pelaksanaan pendaftaran TKA jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat tahun 2026.
3,5 Juta Siswa Sudah Mendaftar TKA
Hingga 28 Agustus 2026, tercatat sebanyak 3.559.610 siswa telah mendaftar untuk mengikuti TKA 2026.
Pendaftaran TKA masih dibuka hingga 27 September 2026. Sementara pelaksanaan ujian akan dibagi menjadi dua gelombang, yaitu:
- Gelombang 1: 26–29 Oktober 2026
- Gelombang 2: 2–5 November 2026
Kemendikdasmen menegaskan bahwa TKA bersifat tidak wajib dan gratis. Hasil TKA juga bukan penentu kelulusan siswa karena kelulusan tetap ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Meski demikian, hasil TKA dapat dimanfaatkan sebagai validator nilai rapor dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) serta menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam seleksi mandiri perguruan tinggi.
Sekolah Diminta Jangan Menunda Pendaftaran
Dalam proses pendaftaran, satuan pendidikan perlu mengikuti sejumlah tahapan administrasi.
Operator sekolah harus melakukan impor biodata siswa ke laman TKA, mencetak surat pernyataan, memasukkan keikutsertaan siswa dan pilihan mata pelajaran, hingga proses Daftar Nominasi Sementara (DNS).
Setelah itu, sekolah harus melakukan finalisasi, penerbitan nomor peserta, dan memastikan siswa masuk dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT).
Kemendikdasmen mengingatkan sekolah agar tidak menunggu mendekati batas akhir pendaftaran. Data peserta perlu diperbarui dan dipastikan valid sedini mungkin untuk menghindari kendala saat pelaksanaan TKA.
Data Residu Bisa Menghambat Penerbitan Sertifikat
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya data residu peserta TKA.
Beberapa masalah yang masih ditemukan antara lain NISN kosong atau tidak valid, ketidaksesuaian data kependudukan dengan database Dukcapil, data siswa ganda, hingga siswa yang belum tercatat dalam rombongan belajar kelas akhir.
Siswa yang masih memiliki data residu tetap dapat didaftarkan dan mengikuti ujian. Namun, apabila data tersebut belum dinyatakan valid hingga pelaksanaan ujian susulan, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) dapat ditahan sampai proses validasi selesai.
Untuk kasus NISN kosong pada jenjang pendidikan menengah, penerbitannya tidak dapat dilakukan secara otomatis. Operator sekolah perlu mengajukan penerbitan dengan mengunggah hasil pindai ijazah asli dari jenjang pendidikan sebelumnya.
Madrasah Juga Diminta Pastikan Data Siswa Aktif
Validasi data juga menjadi perhatian bagi madrasah.
Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat sekitar 534 ribu siswa kelas 12 madrasah yang dialirkan ke sistem TKA. Dari jumlah tersebut, sekitar 412 ribu siswa telah memiliki data valid.
Agar proses pemutakhiran berjalan lancar, operator madrasah harus memastikan seluruh siswa kelas 12 sudah masuk ke dalam rombongan belajar aktif pada semester berjalan.
Guru pengampu mata pelajaran juga harus sudah ditetapkan dalam rombel tersebut sehingga status pembelajaran siswa dapat terbaca aktif dalam sistem TKA.
Dana BOS Bisa Digunakan untuk Mendukung TKA
Selain persoalan data, Kemendikdasmen juga menjelaskan pemanfaatan dana BOS untuk mendukung pelaksanaan TKA.
TKA masuk dalam komponen Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran pada BOS Reguler. Karena itu, dana BOS dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan persiapan, pelaksanaan, maupun evaluasi TKA.
Beberapa kebutuhan yang dapat didukung antara lain:
- pencetakan kartu peserta;
- kegiatan simulasi;
- kebutuhan operasional persiapan TKA;
- kebutuhan pelaksanaan asesmen; dan
- penyewaan perangkat atau device sesuai ketentuan.
Untuk penyewaan perangkat, sekolah tetap harus memperhatikan tata kelola keuangan daerah dan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Penggunaan BOS Tetap Harus Sesuai Aturan
Kemendikdasmen menekankan bahwa penggunaan BOS untuk TKA tetap harus mengikuti ketentuan pengelolaan dana yang berlaku.
Karena BOS merupakan dana transfer daerah, mekanisme pembayaran honorarium maupun penyewaan perangkat harus mengacu pada tata kelola keuangan serta standar harga yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.
Dengan demikian, sekolah perlu merencanakan kebutuhan TKA secara matang agar dukungan dana BOS dapat digunakan secara tepat dan akuntabel.
TKA Bukan Penentu Kelulusan
Sekretaris Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Muhammad Yusro, menegaskan bahwa TKA dirancang untuk memberikan informasi mengenai capaian akademik individu secara lebih objektif dan adil.
Ia kembali mengingatkan bahwa TKA tidak wajib, tidak dipungut biaya, dan bukan penentu kelulusan.
Kelulusan siswa tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan. Namun, hasil TKA dapat memberikan manfaat bagi siswa ketika digunakan sebagai validator nilai rapor pada jalur SNBP maupun sebagai bahan pertimbangan dalam seleksi mandiri perguruan tinggi.
Kesimpulan
Persiapan TKA 2026 tidak hanya menjadi tanggung jawab siswa, tetapi juga membutuhkan kesiapan sekolah dalam memastikan data peserta valid dan administrasi selesai tepat waktu.
Dengan pendaftaran yang masih berlangsung hingga 27 September 2026, sekolah perlu segera memeriksa NISN, data kependudukan, rombel, serta data peserta lainnya.
Di sisi pembiayaan, Dana BOS Reguler dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan TKA, termasuk persiapan, pelaksanaan, evaluasi, pencetakan kartu, simulasi, hingga penyewaan perangkat sesuai ketentuan.



















